Beranda / Berita / DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November: Transfer Pribadi dan Saldo E-Wallet Kena PPN?

DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November: Transfer Pribadi dan Saldo E-Wallet Kena PPN?

📅 04 Nov 2026 · 👁 12 views · ✍️ Tim Redaksi
DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November: Transfer Pribadi dan Saldo E-Wallet Kena PPN?

DJP menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penataan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

KOMPAS.com - Rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sejumlah pertanyaan bermunculan, mulai dari kemungkinan transfer antar-rekening pribadi dikenai pajak, pengisian saldo dompet digital atau e-wallet, hingga transaksi belanja melalui marketplace seperti Shopee dan Lazada.


Kekhawatiran tersebut muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Hashim mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan rasio penerimaan negara dari 12 persen menjadi 18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak digital.


"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.


Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memunculkan anggapan bahwa berbagai transaksi digital masyarakat akan dikenai pajak baru. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan pada Senin (2/11/2026). DJP menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penataan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.


"Langkah pemerintah untuk menata pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," demikian penjelasan DJP. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).


Transfer pribadi tidak dikenai PPN


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN bukan merupakan objek pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Menurut Inge, sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenai PPN.


"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," kata Inge kepada Kompas.com.


DJP juga menegaskan bahwa transfer dana pribadi tidak termasuk transaksi yang otomatis dikenai PPN melalui sistem tersebut. Dengan demikian, pengiriman uang pribadi, kiriman uang kepada keluarga, maupun remitansi tidak serta-merta menjadi objek pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.


Selain itu, DJP memastikan tidak akan terjadi pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, pajak tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.


DJP menyatakan, sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Hingga saat ini, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut atau issuer sejak 25 September 2026. Sistem tersebut masih dalam tahap stabilisasi dengan melibatkan sekitar 30 calon bank dan perusahaan fintech lainnya.


Ekonom nilai kebijakan perlu diperjelas


Di sisi lain, ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) sekaligus Koordinator Wilayah Bagian Tengah Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Lukman Hakim, menilai rencana penerapan pajak digital masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih terperinci. Menurut Lukman, apabila kebijakan tersebut diterapkan dengan cakupan yang terlalu luas hingga menyentuh berbagai transaksi digital masyarakat, dampaknya berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan. Ia mengingatkan, pungutan yang membebani transaksi dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan layanan ekonomi digital.


"Pemerintah kan bertumbuh dengan adanya demand di sektor marketplace ini. Kalau kemudian dikenai pajak, ya mungkin akan merosot," kata Lukman kepada Kompas.com, Senin (2/11/2026). Lukman juga menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menanggung beban pajak apabila suatu transaksi dikenai pungutan.


Menurut dia, dalam praktiknya, tambahan biaya berpotensi diteruskan oleh penyelenggara platform kepada konsumen. "Yang terkena kemudian masyarakat lagi yang banyak, kan tidak otomatis tidak akan ditanggung oleh penyelenggara, langsung dibebankan kepada masyarakat," ujarnya. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, khususnya mereka yang bergantung pada aktivitas perdagangan digital.


Minta pemerintah optimalkan penerimaan dari sektor ekspor


Lukman juga menyoroti perlunya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor ekonomi yang memiliki nilai transaksi besar.


Ia menilai pemerintah perlu lebih memperhatikan potensi penerimaan dari aktivitas ekspor, termasuk komoditas unggulan seperti batu bara dan kelapa sawit. Menurut Lukman, kegiatan ekspor di Indonesia dikenai PPN dengan tarif 0 persen. Ketentuan tersebut perlu dipahami dalam konteks mekanisme PPN, bukan berarti seluruh kegiatan ekspor bebas dari semua jenis pajak. Ia menilai pengawasan terhadap pelaporan nilai ekspor juga perlu diperkuat untuk mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.


"Yang diekspor itu 100 miliar, yang dilaporkan ke Indonesia hanya 10 miliar. Kalau dipajaki jelas gede banget," ujarnya. Lukman berpandangan, optimalisasi penerimaan negara sebaiknya tidak hanya mengandalkan perluasan pemungutan dari transaksi masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap sektor usaha dengan nilai ekonomi besar. Ia berharap kebijakan perpajakan dapat dirancang secara lebih proporsional sehingga target penerimaan negara tetap tercapai tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital maupun meningkatkan beban masyarakat.


Sumber: Kompas.com

Artikel Lainnya

Konsultasi