Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.
Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.
Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.
Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah
Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya :
Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta
Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta
Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta
BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta
BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta
Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.
Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.
Pasalnya pemerintah daerah masih harus menyusun aturan turunan untuk menentukan besaran pajak dan bentuk insentif. Artinya, setiap daerah bisa punya kebijakan berbeda.
Contohnya di Jakarta, pemerintah daerah masih merancang skema baru agar tetap ada insentif untuk kendaraan listrik. Sementara itu, Jawa Barat juga memastikan kendaraan listrik akan tetap dikenakan pajak karena dianggap tetap menggunakan fasilitas infrastruktur daerah seperti jalan raya.
Masih Ada Insentif, Tapi Tidak Lagi Nol Rupiah
Walau tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, kendaraan listrik tetap berpotensi mendapatkan keringanan. Dalam aturan terbaru, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan sebagian pajak, tergantung keputusan daerah.
Dengan kata lain, mobil listrik tidak serta-merta menjadi mahal tetapi tidak lagi sepenuhnya "gratis pajak" seperti sebelumnya.
Perubahan ini membuat perhitungan kepemilikan mobil listrik perlu dikaji ulang. Meski pajaknya kini muncul, biaya operasional harian seperti pengisian daya masih jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.
Namun bagi calon pembeli, faktor pajak tahunan kini menjadi salah satu pertimbangan baru sebelum memutuskan beralih ke kendaraan listrik.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Sumber : Suara.com